SISTEM INFORMASI PERBANKAN

1.      Sebutkan jenis-jenis usaha bank :
·         Menurut jenisnya, bank terdiri atas dua jenis yakni Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat atau sering disingkat dengan BPR.  Keduanya mempunyai jenis usaha yang berbeda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.      Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.  Bank Umum merupakan bank pencipta uang giral. Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Kegiatan tertentu tersebut antara lain melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk pengembangan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migas, dan pengembangan pembangunan perumahan.
Jenis usaha Bank Umum Meliputi:    
 a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b)  memberikan kredit                                                                
c)  menerbitkan surat pengakuan hutang;                                         
d) membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:                                                                                        
· Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
· Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya    tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
·  kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
·   Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;
·   Obligasi;
·   Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
·    Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h)  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l) Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
m) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.  Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.  Bank Perkreditan Rakyat bukan bank pencipta uang giral, sebab Bank Perkreditan Rakyat tidak ikut memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.                                                                                       
Adapun usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:
1.      menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.      memberikan kredit.
3.      menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4.      menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
2.      Sebutkan kelebihan dan kelemahan E-banking :
Internet banking telah memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain ;
Ø  Business expansion
Ø  Customer loyality
Ø  Revenue and cost improvement
Ø  Competitive advantage
Ø  New business model
Business expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.
Customer loyality. Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.
Revenue and cost improvement. Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM.
Competitive advantage. Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.
New business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.
Internet e-banking pada kelemahannya diantara lainnya :
Lubang keamanan (security hole) akan selalu ada, hal ini bisa diamati dari situs web yang melaporkan adanya lubang keamanan setiap hari. Namun bisnis tidak dapat berhenti karena adanya potensi lubang keamanan.Untuk sekadar transaksi yang bersifat informatif (tidak ada pengurangan saldo) maka cukup menggunakan sandi lewat (password) untuk masuk, tetapi untuk transaksi yang sifatnya memindahkan/mengurangi saldo nasabah diminta untuk memasukan pin yang dihasilkan oleh suatu alat yang biasa disebut token atau pin. Alat ini akan mengeluarkan deretan angka (biasanya 6 digit) yang hanya identik dengan rekening nasabah tersebut. Jadi token lain tidak mungkin bisa digunakan pada rekening tersebut. Yang dapat dilakukan adalah meningkatkan tingkat kesulitan untuk masuk dengan menggunakan pengamanan-pengamanan, dinding api (firewal) & IDS (dalam kasus server Internet). kejahatan siber yang merupakan kejahatan di dunia maya (siber) sangat memungkinkan data nasabah di sadap pada saat melakukan transaksi perbankan elektronik.
3.      Sebutkan kelebihan dan kelemahan M-banking :
    Mobile Banking mengacu pada penyediaan dan ketersediaan layanan perbankan dan keuangan  dengan bantuan perangkat telekomunikasi seluler. Ruang lingkup layanan yang ditawarkan dapat mencakup fasilitas untuk melakukan transaksi bank dan pasar saham, untuk mengelola akun dan untuk mengakses informasi yang disesuaikan. "Menurut model ini, mobile banking dapat dikatakan terdiri dari tiga konsep yang saling terkait:
1. Akuntansi seluler
2. Broker seluler
3. Layanana informasi keuangan selular
Kelebihan;
·         Layanan mobile banking yang ditawarkan oleh hampir semua bank adalah bebas biaya. Ini berarti bahwa pelanggan dapat menangani kerumitan bebas transaksi tanpa baiaya.
·         Ada tiga cara di mana layanan ini dapat diakses dari mobile tergantung pada kompatibilitas ponsel. Hal ini membuat mobile banking tersedia untuk semua orang. Yang pertama adalah melalui SMS dimana informasi saldo dan password perbankan akan dikirim ke pengguna melalui SMS. Kedua, beberapa bank telah mendedikasikan aplikasi perangkat lunak yang dapat didownload diponsel untuk mengakses rekening bank. Ketiga, ponsel yang memiliki fasilitas internet browser dapat mengakses aplikasi perbankan dengan mudah seperti komputer.
·         Server bank dienkripsi untuk transaksi nirakabel. Ini berarti bahwa mode ini transaksi sebenernya bisa lebih baik dijamin dari transaksi melalui koneksi kabel.
·         Informasi rekening bersama dengan rekening tidak ditampilkan pada koneksi nirkabel. Hal ini membantu lebih terhadap keamanan data.
Kelemahan;
·         Risiko keamanan terbesar dalam mobile banking adalah non-dienkripsi server penyedia layanan ponsel. Hal ini relatif sangat mudah bagi seorang hacker ahli untuk mendapatkan informasi account atau debit dan informasi kartu kredit dari pengguna.
·         Pesan yang yang diterima dari bank tidak dienkripsi. Artinya, informasi yang bisa dengan mudah dicuri saat sedang dikirim melalui opertor selular.
·         Jika ponsel hilang atau dicuri, informasi yang tersimpan dalam pesan dapat digunakan dengan mudah oleh orang lain.
·         Ponsel yang menggunakan browser internet tetapi meiliki antivirus berada pada resiko yang sangat tingi untuk informasi sensitif.

4.      Contoh kasus pencurian baik dibank atau ATM :
Skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. “Nasabah dari sejumlah bank tiba-tiba terpotong saldo tabungannya, padahal mereka tidak melakukan transaksi pengambilan uang,” kata Hari Siaga Amijarso, Corporate Secretary BRI, dalam pernyataan resmi, Minggu (30/10/2016). Hari menjelaskan, modus yang digunakan pelaku kejahatan perbankan dengan teknik skimming tersebut di antaranya dengan cara memasang WiFi pocket router disertai kamera yang dimodifikasi menyerupai penutup PIN pada mesin-mesin ATM untuk mencuri PIN nasabah. Melalui alat tersebut, para pelaku menduplikasi data magnetic stripe pada kartu ATM lalu mengkloningnya ke dalam kartu ATM kosong.
“Jadi ketika ada pembobolan rekening, selain nasabah pemilik tabungan, pihak bank pun turut menjadi korban. Reputasi akan kenyamanan dan tingkat keamanan yang terjaga menjadi turun di mata masyarakat,” ujar Hari. Hari mengakui, beberapa kejadian juga sempat menimpa nasabah BRI. Ia menyatakan, BRI segera melakukan penelusuran terkait dugaan pembobolan rekening tersebut. BRI juga telah menggandeng pihak kepolisian untuk menangani kasus-kasus kejahatan perbankan yang menimpa BRI dan nasabahnya. “Kami tidak akan segan memproses secara hukum para pelaku kejahatan perbankan yang telah merugikann nasabah dan institusi BRI,”kata Hari. BRI juga meminta nasabah agar selalu menjaga kerahasiaan dan mengubah PIN secara berkala. “Kami juga sampaikan agar nasabah menghubungi Call BRI di 14017 kalau ada yang kurang jelas mengenai berbagai produk atau layanan yang diberikan BRI,” ujar Hari.


5.      Contoh kasus perhitungan bunga harian bulanan dan tahunan :
    Perhitungan bunga menggunakan Metode Saldo  Terendah
Dalam metode ini, bunga dalam waktu 1 bulan dihitung berdasarkan saldo terendah yang tercatat di bank dalam bulan tersebut
Formula dalam perhitungan bunga ini adalah sebagai berikut


ST   = Saldo Terendah,                          i      = bunga tabungan
 t     =  Hari Dalam satu bulan               365   = hari dalam satu tahun

Sebagai contoh, rata rata bunga adalah 5% per tahun dengan saldo terendah di bulan Juni sebesar Rp.1.000.000.00. maka perhitungan bunganya adalah :
Bunga di bulan juni
= Rp. 1 juta x 5% x (30/365)
= Rp.4.109.59
perhitungan bunga dalam Rata-Rata Saldo
Dalam metode ini, perhitungan bunga dalam satu bulan berdasarkan saldo rata rata yang tercatat di bank dalam bulan tersebut. Saldo rata rata adalah
berdasarkan saldo akhir rekening tabungan setiap hari selama sebulan, dibagi dengan jumlah hari dalam satu bulan tersebut.

                                
SRH   = Saldo Rata2 Harian                          i       = bunga tabungan
  t       = hari dalam satu bulan                    365    = hari dalam satu tahun

Sebagai contoh, rekening simpanan berlaku tingkat bunga sebagai berikut :
Saldo Di bawah Rp. 5 Juta,            Bunga   = 3% p.a
Saldo Di atas Rp 5 Juta,                Bunga   = 5% p.a

Maka saldo rata-rata harian untuk rekening simpanan diatas adalah sebagai berikut :
[(Rp.1jt x 4 hari) + (Rp.6jt x 1 hari) + (Rp.5.5jt x 4 hari) + (Rp.8jt x 10 hari) + (Rp.7jt x 5 hari) + (Rp.17jt x 5 hari) + (Rp.15jt x 1 hari)] / 30 = Rp 8.233.333.00

Dengan rata2 saldo diatas 5 juta, maka range untuk bunga simpanan adalah 5%, sehingga bunga yang akan kita terima adalah sebagai berikut

Bunga bulan Juni
= Rp. 8,233,333.00 x 5% x (30/365)
= Rp. 33,835.62
 Perhitungan bunga menggunakan Metode Saldo Harian
Dalam metode ini bunga dihitung berdasarkan saldo harian. Bunga rekening simpanan selama bulan bersangkutan dihitung dengan menambahkan secara akumulasi bunga setiap harinya

Sebagai contoh bunga yang berlaku untuk rekening simpanan adalah sebagai berikut
Saldo Di bawah Rp. 5 Juta,            Bunga   = 3% p.a
Saldo Di atas Rp 5 Juta,                Bunga   = 5% p.a

Maka metode perhitungan bunganya adalah
Hari 1: Rp.1Jt x 3% x 1/365    = 82.19
Hari 2: Rp.1Jt x 3% x 1/365    = 82.19
Hari 3: Rp.1Jt x 3% x 1/365    = 82.19
Hari 4: Rp.1Jt x 3% x 1/365    = 82.19
Hari 5: Rp.6Jt x 3% x 1/365    = 821.92
Dan seterusnya..
Dengan perhitungan seperti diatas maka bunga rekening simpanan bulan Juni adalah Rp.33,316.44

referensi :
Buku:bank dan lembaga keuangan lain edisi pertama kencana 2016.0749 penulis: Prof.Dr, Bustari Muchtar, Rose Rahmidani, S.Pd., M.M. , Menik Kurnia Siwi, S.Pd., M.Pd.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Pembobolan ATM dengan "Skimming", Ini Penjelasan BRI", https://ekonomi.kompas.com/read/2016/10/31/050500126/ada.pembobolan.atm.dengan.skimming.ini.penjelasan.bri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Point of Sale Purchasing Software

Storyboard Iklan Layanan Masyarakat

Hubungan Sastra dengan Budaya