SISTEM INFORMASI PERBANKAN
1. Sebutkan jenis-jenis usaha bank : · Menurut jenisnya, bank terdiri atas dua jenis yakni Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat atau sering disingkat dengan BPR. Keduanya mempunyai jenis usaha yang berbeda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. a. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum merupakan bank pencipta uang giral. Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Kegiatan tertentu tersebut antara lain melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk pengembangan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor non miga...